Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Fibingunp – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan dituduh Rudi didasarkan adanya bukti yang mana cukup. “Setelah dijalankan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau di area Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung sudah pernah melakukan penggeledahan di dalam dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat dan juga Daerah Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang mana dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), serta dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di area Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di dalam Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung kemudian secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang mana menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.






