Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) untuk Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang dimaksud diberikan terhadap napi yang digunakan terjerat persoalan hukum penghinaan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa tindakan hukum yang dimaksud terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang tersebut terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohon untuk diberi amnesti,” kata Supratman di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa tindakan hukum yang dimaksud terkait dengan orang yang dimaksud sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih besar sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang dimaksud terkait dengan Papua, ada kurang lebih besar 18 orang, tetapi yang digunakan tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga menyampaikan napi pengguna narkotika yang dimaksud direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah agregat pastinya nanti akan kami komunikasikan setelahnya kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan akibat itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga dengan dengan Jaksa Agung juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang tersebut dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di area Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang dimaksud kita data dari Kementerian Imipas yang tersebut memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih banyak sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyampaikan usulan yang dimaksud akan mengajukan permohonan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta-minta pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu pasca resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk menurunkan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menurunkan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






