12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

Fibingunp – JAKARTA – Bareskrim Polri telah dilakukan mengungkap kejahatan siber internasional yang tersebut memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di tempat Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan instruksi berbentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang digunakan dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama pada balik kecurangan siber ini.
“Tidak menyembunyikan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, mampu terjadi di tempat setiap tempat sepanjang ada BTS yang dimaksud ada di tempat situ lalu merek punya kemampuan,” katanya.
“Oleh sebab itu kita bukanlah belaka sekedar mengungkap yang mana ada dalam sini, kita akan berupaya membongkar yang digunakan lebih tinggi besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa jadi tahu kemana hanya mereka itu menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga pada waktu ini baru ada dua terdakwa di persoalan hukum tersebut, yakni XY lalu YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling di tempat area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau berbagai ponsel kemudian mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua dituduh itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang tersebut sudah ada berstatus buron, serta sedang di proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para dituduh dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut dan juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.






