2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

Fibingunp – JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN kemudian DM pada perkara judi online (judol) yang tersebut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt juga account yang tersebut berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang mana tersimpan dalam pada account senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Akhir Pekan (10/11/2024).
Kini para terperiksa diamankan pada Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan lalu pendalaman secara intensif agar nantinya polisi mampu membuka secara terang terhadap perkara tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan segera mengusut tuntas siapa hanya orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang diadakan sanggup berjalan dengan lancar.
“Kemudian dalam sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya pada hal kami nanti menerapkan aksi pidana pencucian uang, akibat terhadap tindakan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak diadakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang mana menyetorkan uang kemudian menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak ada diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terdakwa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






