PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir di dalam Jakarta, Ini adalah Ketentuan Baru yang dimaksud Perlu Diketahui

Fibingunp – JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta telah terjadi mengumumkan inovasi besar pada sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” saat ini diubah menjadi Pajak Barang juga Jasa Tertentu (PBJT) melawan Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara eksekutif Pusat lalu Daerah.
“PBJT melawan Jasa Parkir adalah pajak yang mana dikenakan terhadap pengguna jasa parkir berhadapan dengan layanan parkir yang dimaksud dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Informasi serta Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, diambil pada Akhir Pekan (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang mana dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir di tempat luar badan jalan, layanan parkir valet, kemudian penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang Terkena PBJT
PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang mana dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, di area mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang digunakan tak dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang dikelola secara langsung oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang digunakan disediakan untuk karyawan di tempat area kantor.






