RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Fibingunp – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tidaklah memunculkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang tersebut dinilai masih mempunyai ketimpangan.
Dalam diskusi yang tersebut dijalankan di tempat Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi memunculkan kekacauan di sistem peradilan pidana di area Indonesia apabila tak dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang digunakan juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum pada pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang tersebut baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, juga warga luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi materi evaluasi agar undang-undang yang tersebut baru bukan justru menyebabkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang dimaksud menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Individu (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang tersebut sangat penting di menegaskan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara dengan segera mampu dianggap sebagai aksi pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang digunakan berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang tersebut baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, lalu lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan pada tugas kemudian kewenangan APH, maka hal ini mampu berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang mana lebih tinggi baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang tersebut lebih tinggi holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif lalu bukan cuma menjadi item hukum yang digunakan setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik di tempat lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi juga praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah juga DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang tambahan utuh, komprehensif, juga adil bagi semua pihak.






