ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang disebutkan mengatur mengenai penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini dapat membantu peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan rakyat juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di tempat lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas di pelaksanaan tugas kedinasan di area kantor (work from office/WFO) kemudian pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang digunakan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini pada SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang digunakan diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan juga cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Awal Minggu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah total pegawai yang mana melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang tersebut ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah agregat pegawai juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah meyakinkan bahwa penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan tak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan lalu pelayanan masyarakat untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang tersebut perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka menggalang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan lalu pelayanan umum untuk penduduk antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelaksana pelayanan umum dalam lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan umum yang dimaksud esensial lalu berdampak dengan segera untuk publik tetap saja tersedia juga dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, lalu lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, lalu lainnya.






