6 Kapal Kandas dalam Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

Fibingunp – JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang digunakan belum ditangani di area wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang dimaksud terdiri dari tongkang Mannalines yang dimaksud kandas di area wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di area Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, dan juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang sudah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua dalam lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengawaitu pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di area KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di area sana bukan memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, serta kualifikasi yang dimaksud disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang disebutkan jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, dan juga penawaran ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, juga sertifikasi pegawai negeri yang dimaksud bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Hari Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan dia tambahan memilih berdiam diri dalam kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang mana mengatur juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka itu lebih banyak memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong pada lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang tersebut sudah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang digunakan menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari setelahnya kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tak adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang tersebut datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi lalu memberikan bantuan yang mana diperlukan. Namun, di area Banten, merek malah memilih diam di dalam kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke sikap yang digunakan tambahan sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Wilayah Pandeglang, yang mana memiliki alur laut sibuk juga kerap mengalami gelombang besar. Pantai-pantai pada sana pada masa kini berubah menjadi kuburan kapal yang tersebut tidak ada ditangani.






