MK Hapus Presidential Threshold, DPR juga pemerintahan akan Bentuk Norma Baru

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden serta perwakilan presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI kemudian eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang mana menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU pada waktu ini,” kata Rifqi terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR sama-sama eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru pada UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu pemerintahan juga DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru dalam UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan juga duta presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan putaran baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden serta delegasi presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, lantaran itu kita menghormati juga kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan tentang persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di area Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang mana diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari ucapan sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.






