Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) juga DPR Komisi XIII telah lama setuju untuk menambah anggaran sarana bagi mantan presiden dan juga perwakilan presiden. Namun demikian, kesepakatan yang disebutkan ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang tersebut masih sangat dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tak setuju apabila wacana penambahan prasarana terhadap mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, infrastruktur bagi mantan presiden serta wapres sudah ada lebih banyak dari cukup.
“Tidak setuju, yang sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Sektor Bisnis sedang bukan baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian serta Pengetahuan lembaga penelitian kemudian advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan infrastruktur mantan Presiden juga Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang digunakan sulit berada dalam dihadapi penduduk ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang dimaksud diatur untuk presiden sebetulnya sudah ada sangat mewah, sedangkan di dalam sisi lain pada waktu ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah teristimewa yang digunakan informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat untuk MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah kemudian DPR lebih banyak berfokus pada anggaran kebijakan yang digunakan lebih tinggi berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi warga apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan pengamanan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan telah terjadi setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan infrastruktur bagi mantan Presiden lalu Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita bersatu antara Setneg lalu Komisi XIII untuk tindakan lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang mana dirasa lebih besar layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan prasarana bagi mantan presiden juga wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan prasarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden lalu wapres dikarenakan sudah ada mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






