Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

Fibingunp – JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang meninggikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat lalu sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, dalam indonesia disebut KHL atau bilangan bulat makro sektor ekonomi nasional yaitu inflasi, peningkatan ekonomi, permintaan hidup layak (KHL), yang digunakan pada Indonesia dikenal sebagai keperluan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah terjadi mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional kemudian standar internasional melalui langkah ini.
“Namun anehnya, Apindo lalu Kadin justru menunjukkan sikap yang tersebut bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang mana sebenarnya adil juga wajar,” ucapannya pada keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah bilangan moderat yang digunakan dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, tidak hanya sekali mengenai bilangan bulat tetapi juga menyangkut keadilan lalu kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo di memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merek (Apindo juga Kadin) jadi ‘sewot dan juga marah-marah’ dan juga melawan Undang-Undang kemudian hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini bukan akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, inovasi peraturan yang digunakan kerap terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan entrepreneur terhadap Menko Perekonomian juga Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, kebijakan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif untuk buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari rangkaian kebijakan yang digunakan lebih tinggi berpihak untuk rakyat pekerja di dalam masa mendatang.






