Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli memiliki target aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) dan juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun ketika ini hasil hukum itu masih pada tahap harmonisasi di tempat Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari hari terakhir pekan kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ucapannya di tempat Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini sudah ada berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang tersebut melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, juga serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu mengundurkan diri dari telah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, lalu melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian serta kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang digunakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko juga Kementerian terkait, terkait dengan upaya dan juga melakukan antisipasi strategis terkait kondisi sektor ekonomi ketika ini. Antisipasi pada artian kebijakan fiskal, dan juga seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksekutif akan segera membentuk Satgas yang digunakan khusus mengurusi kesulitan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian lalu perusahaan, khususnya setelahnya UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan menimbulkan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang tersebut kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari pada sana,” ujar Menko Airlangga ketika mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di tempat kawasan Ibukota Selatan, Akhir Pekan (1/12).






