PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

Fibingunp – JAKARTA – Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang mana sedang menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dilaksanakan pasca adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo sama-sama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK melawan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang mana digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi juga dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah lama menerima laporan tersebut. Oleh lantaran itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya terhadap penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan rakyat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu dapat KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan aksi pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang tersebut kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang digunakan kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang tersebut dilaksanakan PPATK akan menjadi alat pendukung pada proses penyidikan yang mana dijalankan oleh pihak berwenang. Namun, kebijakan akhir mengenai penanganan tindakan hukum ini sepenuhnya berada di tempat tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






