Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Fibingunp – JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dilakukan dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pernyataan dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan kata-kata secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidak ada hanya sekali mengakibatkan sengketa pemilu, tetapi juga memunculkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan gubernur 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang bisa jadi mengancam stabilitas sosial lalu politik.
Kondisi ini tentu berbahaya lantaran dapat berdampak buruk dalam masyarakat, yang dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya dapat jadi sengketa Pemilu, itu banyak memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat dalam kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang tersebut mengglorifikasi konflik pemilihan umum sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang mana kufur atau haram. Narasi semacam ini tiada semata-mata merusak citra demokrasi, tetapi juga dapat memecah belah warga yang sudah ada terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






