Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di persoalan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah di area wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Awal Minggu (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dan juga mengatasi uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar sanggup dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tiada mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita dan juga dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili bersatu satu terdakwa lain dalam tindakan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, di berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta serta Reza dengan Harvey Moeis bersekongkol menciptakan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengoleksi bijih timah hasil penambangan liar di area wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta dengan Reza serta Harvey kemudian jual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diadakan menggunakan cek kosong.






