Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sejumlah pejabat yang dimaksud mengisi data asal-asalan di mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang ditulis mempunyai nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang dimaksud miliki biaya banyak jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih mempunyai harga jual tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak berbagai amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke ia gitu kan, di tempat mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang mana ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran secara langsung Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
“Saya pernah memohonkan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang mana anda anggap sedikit kontroversial dalam pada pengisiannya, itu tambahan dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang tersebut disinyalir memang sebenarnya pengisiannya itu tak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru pada waktu ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang dimaksud berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di area Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin dan juga diesel. Bahkan, nilai kondisi bekas pada tahun yang dimaksud juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi bukan menyebutkan siapa pejabat yang mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tiada diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang mana dimasukkan pada dataLHKPNtersebut.






