Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan persoalan hukum Bali Nine yang mana dipulangkan ke Australia statusnya tetap saja narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, eksekutif Indonesia tak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang tersebut sudah pernah ditandatangani pemerintahan Indonesia yang mana diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status dia tetap saja narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia pada status narapidana. otoritas Indonesia tak memberikan pengampunan di bentuk apa pun,” kata Yusril, Hari Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, otoritas Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia lalu tindakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi terhadap Indonesia terkait status serta perlakuan terhadap Matthew Norman dkk pasca pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia lalu Australia berikrar untuk senantiasa bekerja serupa pada isu-isu yang menyangkut kepentingan sama-sama sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.






