Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

Fibingunp – JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mana menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tiada dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di area masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang dimaksud baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang mana lebih banyak komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna selalu Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang dijalankan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia sama-sama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), disitir hari terakhir pekan (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang tersebut setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya di dalam kalangan rakyat miskin juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tidak ada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidak ada memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif kemudian nilai rokok yang mana diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok tidak mahal yang tersebut terjangkau oleh penduduk bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih banyak menguntungkan bidang rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kebugaran masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang dimaksud lebih tinggi komprehensif serta konsisten di melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro ekonomi pada pengendalian tembakau kemudian menghitung biaya operasi bursa kondisi tubuh masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggikan Harga operasi pasar, sehingga tidaklah dapat terjangkau oleh warga rentan yaitu publik miskin kemudian remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang dimaksud diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM lalu SPM yang digunakan miliki pangsa lingkungan ekonomi tertinggi semata-mata naik 5-7%, sedangkan SKT yang tersebut masih memiliki pangsa bursa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM juga SPM berbagai dikonsumsi remaja juga perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai rokok dengan penyesuaian pajak dan juga tarif jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli dan juga konsumsi rokok, juga penting untuk kemampuan fisik masyarakat.
“Langkah ini bukan semata-mata bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan pengamanan terhadap kalangan penduduk prasejahtera serta kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga memasarkan gaya hidup sehat dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan harga jual rokok dapat menggerakkan alokasi pengeluaran ke keinginan yang tersebut lebih tinggi mengupayakan kemampuan fisik dan juga kesejahteraan, sekaligus menghurangi beban kebugaran penduduk akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






