Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang digunakan Berlaku Sekarang Tidak Boleh

Fibingunp – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang berlaku ketika ini.
Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan ketentuan mengatasi uang curian. ”Menurut hokum yang dimaksud berlaku sekarang itu tidak ada boleh. Siapa yang tersebut membolehkan itu, sanggup terkena pasal 55,” kata Mahfud di area Ancol, Ibukota Indonesia Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang dimaksud ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung juga atau membiarkan korupsi padahal ia mampu ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menyebabkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah hanya mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan publik terlibat mengingatkan beliau tentang apa yang mana diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo sanggup menyatakan apa cuma sebab ia Presiden yang tersebut terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar bukan terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






