Siapa yang digunakan Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Pekerjaan serta Persyaratannya?

Jakarta – Calon Pengurus Ibukota nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD bisa jadi berubah menjadi tim Penanganan Prasarana kemudian Sarana Umum (PPSU) hingga menghasilkan balai rakyat.
“Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja,” kata Pramono Anung pada waktu berdiskusi dengan warga pada Penjaringan, DKI Jakarta Utara, Jumat, 27 September 2024.
Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada ketika debat pilkada Calon Kepala daerah Ibukota Indonesia Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU lalu bagaimana persyaratannya?
Merujuk pada Peraturan Kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia tahun 2016, PPSU Derajat Kelurahan adalah Pekerja yang tersebut melakukan penanganan prasarana kemudian sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat menyebabkan surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran.
Perhitungan jumlah keseluruhan PPSU tingkat kelurahan dalam setiap kelurahan, berdasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk juga luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah agregat PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui kebijakan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan di setiap kelurahan disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap kelurahan dan juga tak melebihi jumlah total pekerja yang digunakan ditetapkan pada kebijakan gubernur.
Dalam pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, serta Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam penyelenggaraan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan di dalam lapangan.
Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Perkotaan DKI Jakarta juga diutamakan berdomisili pada satu kecamatan
- Berusia 18 sampai 55 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A
- Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan berbadan segar dari Puskesmas
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Perkotaan (LMK), kemudian anggota Wadah Kewaspadaan Dini Komunitas (FKDM)
- Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme
Artikel ini disadur dari Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?






