PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna kemudian Hasto, Ingatkan KPK Profesional

Fibingunp – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan terkait persoalan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang dimaksud menyeret buronan Harun Masiku.
Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tak ada kejelasan terlebih di keterlibatan Yasonna. “Kami sangat menyayangkan hal ini akibat tiada ada kejelasan kemudian menghadapi keterlibatan Yassona tidaklah dapat dijelaskan terkait tindakan hukum yang digunakan sedang berlangsung,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang dimaksud sedang dijalani Hasto lalu Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang digunakan profesional di area sedang dugaan adanya politisasi yang mana menimpa Hasto dan juga Yasonna.
“Dengan catatan kemudian mengingatkan KPK untuk bertindak profesional pada menjalankan sekaligus memeriksa proses hukum ini di area sedang dugaan kuat dalam penduduk terhadap politisasi yang mana sedang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan yang disebutkan terkait perkara dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang dimaksud menyeret Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah lama diinformasikan sebagai terdakwa perkara tersebut.
“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah terjadi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL juga HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan yang dimaksud berlaku untuk enam bulan ke depan.






