Aksi Aliansi Aksi Tutup Toba Pulp Lestari di dalam Pengadilan Tinggi Medan, Ini adalah 3 Tuntutan Mereka

Jakarta – Aliansi Aksi Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali adakan aksi berhadapan dengan tindakan hukum penangkapan Ketua Komunitas Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di dalam Sumatera Utara, Sorbatua Siallagan, 65 tahun. Aksi ini diselenggarakan dalam halaman Pengadilan Tinggi Medan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dimulai pada 10.00 WIB, ketika itu, Ketua Aliansi Publik Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Jhontoni Tarihoran menyampaikan tujuan kedatangan merek agar dapat bertemu hakim atau pewakilan Pengadilan Tinggi Medan untuk menangani banding yang diajukan Sorbatua Siallagan dengan bijaksana. Mengingat telah dilakukan dibacakannya Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN pada 14 Agustus 2024 dengan dakwaan pembakaran eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL).
Dalam surat putusan pengadilan yang dimaksud diputuskan bahwa Sorbatua terbukti bersalah berhadapan dengan tindakan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tak sah. Alhasil, adapun jatuhan hukuman yang digunakan ditetapkan adalah pidana penjara pada Sorbatua selama dua tahun, denda sejumlah Rupiah 1 miliar, subsider enam bulan.
“Karena kami komunitas adat sejenis sekali tidaklah miliki ketenangan dalam Sumatera Utara ini. Sebentar lagi kita menyambut momen Pilkada, tetapi apakah mereka itu dapat mengatasi permintaan kita bersama?,” kata Jhontoni melalui orasinya.
Tempo.co melihat, kegiatan ini banyak dihadiri puluhan penduduk sipil, menghadirkan harapan agar terjadinya pembebasan bagi Sorbatua Siallagan, sekaligus pemberhentian kriminalisasi bagi rakyat adat. Kriminalisasi dinilai terus terjadi pada rakyat adat. Aksi ini juga menyinggung kejadian beberapa waktu yang dimaksud lalu, ketika Polres Simalungun sudah pernah keliru di penangkapan penduduk adat Sipahoras ke Buntu Pangaturan, Desa Sipahoras, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kota Simalungun, Sumatera Utara.
Adapun massa aksi yang digunakan tergabung dalam dalamnya, terdiri dari beberapa elemen organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan juga kumpulan komunitas adat dari Kota Simalungun. Selama kurang lebih banyak 1,5 jam mereka itu yang dimaksud tergabung di aksi berganti-gantian berorasi di hadapan polisi yang digunakan merapatkan barisan untuk mengondusifkan suasana aksi juga arus sesudah itu lintas.
Kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas L.Tobing akhirnya turun menanggapi massa aksi. Ia berpesan agar partisipan aksi dapat diwakili oleh 5 khalayak untuk masuk di mengomunikasikan hal ini.
Jhontoni serta empat pendatang partisipan aksi lainnya turut membawakan beberapa berkas yang berisi surat permohonan terhadap hakim Pengadilan membesar Medan agar memberikan putusan seadil-adilnya, dengan harapan membebaskan Sorbatua Siallagan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.
Surat permohonan yang mana dibawa memaparkan rasionalisasi bahwa Sorbatua Siallagan bukan bersalah. Adapun poin yang digunakan mendasari pernyataan tersebut, yaitu:
1. Komunitas Warga Adat Ompu Umbak Siallagan lebih lanjut dahulu mendiami lalu mengurus wilayah adatnya secara turun temurun yang merupakan warisan nenek moyangnya daripada penampilan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Sejak 1700-an, sangat jauh sebelum Indonesi merdeka, Komunitas Publik Adat Ompu Umbak Siallagan sudah mendiami wilayah adat Dolok Parmahanan, yang mana berubah nama berubah menjadi Dolok Parmonangan.
2. Sorbatua Siallagan selama ini mengawasi Publik Adat Ompu Umbak Siallagan pada Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang mana berada ke Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun yang telah dilakukan diklaim sepihak oleh pemerintah lalu diberikan izin konsesi untuk PT Toba Pulp Lestari.
3. Adanya sengketa lahan antara Komunitas penduduk adat Ompu Umbak Siallagan yang dimaksud dipimpin Sorbatua Siallagan dengan PT TPL. Fakta yang digunakan terungkap di persidangan terkait sengketa lahan yang disebutkan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) sudah pernah melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat di lingkungan Danau Toba dengan PT. TPL diantaranya sengketa lahan antara warga Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL. Hal ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 352/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2021 Tentang Langkah-Langkah Penyelesaian.
Koordinator aksi Doni Wijaya Munthe terhadap Tempo.co, menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Lebih lanjut Doni menjelaskan, selain untuk pembebasan Sorbatua, aksi ini juga didorong untuk terwujudnya pembuatan kemudian pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Komunitas Adat, juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Warga Adat.
“Aksi berkelanjutan akan terus komunitas sipil dan juga komunitas adat jalankan, mengingat baru dilantiknya DPRD, maka selanjutnya aksi-aksi terkait dengan keinginan serta urgensi komunitas adat terus kami gaungkan untuk kesejahteraan rakyat adat agar terhindar dari kriminalisasi,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka






