Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

Fibingunp – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang tersebut dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara lalu uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan warga ya,” kata Mahfud pada waktu ditemui di dalam Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang mana didakwa melakukan tindakan pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang dimaksud menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun hanya sekali diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah lama mencederai rasa keadilan. Ia memperlihatkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang tersebut dihukum seumur hidup lalu aset bernilai banyak miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena semata-mata Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, tambahan ringan melebihi tuntutan jaksa yang mana meminta-minta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tiada dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami mengawaitu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya kemudian akan mempertimbangkan pengajuan banding di waktu tujuh hari,” ujar Andi.






