Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka di dalam Kasus Harun Masiku? Ini adalah Kata KPK

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa terkait persoalan hukum Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga saat ini masih belum memeriksa Hasto pada statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya ketika ini masih mengoleksi bahan-bahan yang dapat digali terhadap Hasto ketika pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada ketika pemeriksaan seseorang ini. Tidak hanya sekali HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus mempunyai materi baik yang tersebut akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang dimaksud akan kita jelaskan,” kata Hasto di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan Mulai Pekan (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, pada waktu ini KPK berada dalam menghimpun keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang tersebut didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang menghimpun itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada ketika yang mana bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mana mau kita tanyakan keterangan apa yang tersebut mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang dimaksud didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan pada proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang mana dimiliki KPK, lanjut ia dapat mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang dimaksud diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak kendati memang sebenarnya kalau dituduh itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap memperlihatkan kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang mana kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidaklah mampu lagi mengelak padahal ya kalau mengelak ya silakan hanya seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terdakwa pada dua perkara. Yang pertama, terperiksa tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai terdakwa perintangan penyidikan pada upaya KPK di menangkap Harun Masiku yang digunakan sudah menyandang status buron.






