Soal Vonis Harvey Moeis Pakar: Hukuman Jangan Dibenturkan dengan Rasa Keadilan

Fibingunp – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan hukuman bagi koruptor yang mana merugikan negara hingga beratus-ratus triliun agar diberikan hukuman maksimal 50 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo buntut vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis yang mana dianggap terlalu ringan padahal merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menegaskan sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan sebuah rasa keadilan. Nasrullah pun menyinggung hukuman maksimal serta minimum yang tersebut diatur pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
“Berat ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan, oleh sebab itu berat ringannya sebuah hukuman di area di Undang-Undang pun telah ada cantuman, Undang-Undang Tipikor misalnya Pasal 2 maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup minimum 4 tahun,” kata Nasrullah pada acara Interupsi iNews TV bertajuk ‘Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?’ pada Kamis (2/1/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti tindakan hukum dugaan korupsi yang tersebut hanya saja mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus yang dimaksud diduga yakni Harvey Moeis terkait perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah dikarenakan dianggap terlalu ringan.
Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 Triliun. Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang digunakan sesuai akibat telah lama merugikan negara hingga banyak miliar. “Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo pada arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin, 30 Desember 2024.






