Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif resmi meninggikan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% dalam 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang mana pada akhirnya juga diharapkan bisa saja memacu pertumbuhan dunia usaha nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara lalu efektif memajukan kegiatan ekonomi nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, di tempat mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN sudah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada pada sekitar 3,5% Ekonomi Nasional nominal.
Krisna mengatakan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil memacu penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan perkembangan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu bergabung naik apabila aktivitas dunia usaha menurun.
Krisna berpendapat, tiada efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang kemudian jasa. Terlebih PPN cuma dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana kemungkinan juga bukan mendominasi pelaku bisnis di area Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha perusahaan non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu diadakan upaya yang mana tepat agar bisa jadi memacu semakin banyak usaha untuk dapat menjadi usaha PKP.
“Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Perbaikan tarif PPN berarti melakukan evakuasi pajak pada subjek pajak yang digunakan selama ini telah patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, jikalau tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat mengupayakan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menghurangi restriksi pasar, lalu merancang lingkungan kewirausahaan yang sehat agar menggerakkan perkembangan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di area sedang rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di tempat lapangan usaha padat karya juga deflasi. Memang, negara yang digunakan mempunyai target pertumbuhan kegiatan ekonomi yang digunakan tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






