Bisnis

otoritas Bebaskan Bea Masuk juga Cukai Impor Barang Penelitian serta Penguraian

Fibingunp – JAKARTA – Salah satu pilar utama pada meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan juga teknologi. Untuk membantu hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator dan juga regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan juga Cukai melawan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan juga Penguraian Pengetahuan Pengetahuan.

Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk mengupayakan kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, lalu badan usaha yang tersebut bergerak di riset.

Pembebasan bea masuk dan juga cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, materi kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang tersebut dianggap penting di kegiatan riset lalu pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan sarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Angka (PPN) dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang tersebut diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.

“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak ada berlaku untuk barang yang digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian infrastruktur fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan juga cuma dapat dijalankan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan bidang usaha yang dimaksud memenuhi syarat,” ujar Budi di siaran pers, Rabu (8/1/2025).

Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang dimaksud sudah pernah memanfaatkan sarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang tersebut menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang tersebut diterima terdiri dari spectrometer, yaitu alat yang mana digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi komposisi unsur hara serta menganalisis komposisi gizi di barang pangan.

“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi serta pelayanan impor yang dimaksud diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat mengakibatkan khasiat bagi Universitas Udayana kemudian dapat meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dan juga penelitian di area bidang pertanian,” imbuh Budi.

Untuk mendapatkan prasarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan terhadap Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea serta Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea serta Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi kemudian dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian infrastruktur berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang mana ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.

Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang sebagai foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan juga perjanjian atau kontrak yang tersebut menyebutkan bahwa harga jual barang tidak ada meliputi pembayaran bea masuk juga pajak di rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.

Related Articles

Back to top button