Ditjen Bea dan juga Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang disebutkan meningkat dibandingkan dengan 2023 yang digunakan mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, memiliki peran strategis di melindungi warga dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk melakukan konfirmasi keamanan juga keselamatan publik dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu menguatkan pencegahan dan juga pemberantasan narkotika,” ujarnya, Hari Senin (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di dalam lapangan bahwa peredaran narkoba mengakibatkan kerugian yang dimaksud sangat besar bagi bangsa juga negara. Selain berpotensi menjadi proxy war di melemah negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap serta penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang mana dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, juga keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai bersatu instansi lainnya yang tersebut terlibat pada Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya menghindari juga memberantas peredaran gelap juga penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja serupa nasional kemudian internasional pada pencegahan kemudian penanganan kejahatan transnasional, juga meningkatkan kapasitas pengawasan lalu efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, juga follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, di dalam sepanjang 2024, Bea Cukai telah terjadi melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di area bidang pengawasan NPP. Dua dalam antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 sama-sama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) lalu Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 dengan Polri, BNN, serta Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang tersebut berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di tempat perbatasan darat Indonesia-Malaysia di area Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang disebutkan diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, juga 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu kemudian 10.300 Butir Ekstasi dalam Pelabuhan Tanjung Emas






