Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di tempat Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung

Fibingunp – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait persoalan hukum vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Rudi dijemput regu Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.
Rudi tiba dalam Bandara Halim Perdanakusuma, Ibukota Timur sekitar pukul 16.46 WIB, Selasa (14/1/2025). Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi tak diborgol oleh regu penyidik.
Rudi yang tersebut mengenakan masker tak menjawab apa pun pernyataan dari awak media. Selanjutnya ia dengan pasukan penyidik menumpang mobil Toyota Hiace B 7196 JDA menuju Kejagung pada DKI Jakarta Selatan.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang mana menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya lalu 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan untuk yang tersebut bersangkutan dan juga masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dijalankan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang tersebut telah dilakukan menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur melawan permintaan terperiksa LR, terdakwa MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang untuk dituduh LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.





