Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi lalu Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di tempat Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelaksana sistem elektronik, termasuk Telegram pada upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di area ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi lalu Digital Meutya Hafid telah lama meminta-minta Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di tempat ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, serta pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online dan juga kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di dalam ruang digital tolong dijalankan secara baik juga tetap saja transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap penduduk melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap perkara jual beli konten video pornografi melalui program Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap manusia laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan mempunyai kemudian menyimpan item pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap di area kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan banyak barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik merupakan gambar, sebagai video yang mana diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang tersebut diamankan, terdapat video pornografi yang digunakan menampilkan anak di dalam bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.






