Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada boleh ada sertifikat di tempat menghadapi laut. Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang tersebut mengatakan pagar laut di tempat Tangerang mempunyai sertifikat SHGB dan juga SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang dimaksud ada di tempat pada laut. Saya perlu komunikasikan kalau dalam dasar laut itu tak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah ada jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo pada Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).
“(SHM lalu SHGB) ilegal sudah ada pasti dikarenakan di dalam PP 18 telah dinyatakan yang ada dalam bawah air itu sudah ada hilang dengan sendirinya, tidaklah bisa. Jadi kalau itu secara tiba-tiba ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang digunakan ada pada pesisir laut Daerah Tangerang dan juga Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum juga kemudian saya ungkapkan di tempat sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan juga pada pada waktu itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer pada perairan Tangerang, Banten telah dilakukan miliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang mana berseliweran di tempat kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di area berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron dalam Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).






