Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Fibingunp – JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo meyakinkan tidaklah ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan juga dokumen yang menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, pemerintahan Singapura sangat membantu di kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy terhadap wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang digunakan memverifikasi Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di area Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi juga surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana pasca diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tiada ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tak pernah ada kesulitan kewarganegaraan. Ini adalah kesulitan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum bisa jadi melakukan konfirmasi kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang disebutkan merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, dikarenakan surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






