DPRD Kepri memohonkan keinginan lokal terpenuhi sebelum ekspor pasir laut

Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin memohon pemerintah menegaskan agar permintaan lokal terpenuhi sebelum menjalankan kebijakan ekspor pasir laut.
"Jika keperluan lokal sudah ada tercukupi, tentu baru boleh diekspor," kata Wahyudin, di Tanjungpinang, Hari Sabtu (12/10).
Wahyudin mengumumkan kebijakan ekspor pasir laut diperbolehkan pascapemerintah pusat kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Aturan ekspor pasir laut tertuang pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada Laut juga aktivitas lanjut dari usulan Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) RI.
"Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat permanen harus menggalang keinginan pasir lokal," ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu menunjukkan berbagai wilayah di Batam yang tersebut mengalami kehancuran akibat aktivitas penambangan pasir darat, sehingga pasir laut dapat berubah jadi solusi alternatif untuk memenuhi permintaan konstruksi di dalam tempat setempat.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kajian lingkungan yang mana mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut dijalankan, baik kajian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK).
"Selama kajian itu dipakai untuk sedimentasi laut dengan alasan pendalaman alur bagi kapal peperangan ataupun kapal berbobot besar, tentu ekspor pasir laut diperbolehkan sebab bergabung membantu perekonomian Kepri,” ujar Wahyudin.
Ia juga berharap ke depan kebijakan ekspor pasir laut dapat meningkatkan perekonomian pada wilayah Kepri, dikarenakan perusahaan yang beroperasi pada perairan itu otomatis akan mengeluarkan dana-dana CSR guna menggerakkan kesejahteraan penduduk sekitar.
Selain itu, kata beliau lagi, pajak dari kegiatan ekspor pasir laut itu juga cukup besar, sehingga turut mengupayakan perputaran uang di dalam Kepri.
Wahyudin menambahkan DPRD Kepri akan segera turun secara langsung ke lapangan untuk mengawasi sekaligus melakukan konfirmasi titik area penambangan pasir laut sudah ada sesuai regulasi yang dimaksud berlaku.
"Jika area yang dimaksud diberikan seluas 7.000 hektare, tapi di pelaksanaannya melebihi batas, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Dia pun mewanti-wanti jangan sampai tempat kejadian penambangan pasir laut terlalu menjorok ke daratan, sebab dapat mengganggu area tangkap ikan nelayan tradisional yang dimaksud masih menggunakan peralatan tangkap seperti bubu juga alat pancing ikan.
"Artinya, jangan sampai aktivitas ekspor laut justru mengganggu mata pencaharian nelayan lokal, lantaran kami akan bergabung mengawasi ke lapangan," katanya menegaskan.
Wahyudin turut menyarankan pentingnya sosialisasi menyeluruh terhadap penduduk terkait kebijakan ekspor pasir laut supaya tak menyebabkan permasalahan ke kemudian hari.
Artikel ini disadur dari DPRD Kepri meminta kebutuhan lokal terpenuhi sebelum ekspor pasir laut






