Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, nilai tukar pembelian singkong untuk bidang tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Hal ini berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan nilai yang dimaksud sebagai bentuk proteksi bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa dalam tiga pabrik tapioka yang ada dalam Tulangbawang, Lampung.
Demo dilaksanakan dikarenakan perusahaan mengangkat singkong petani dengan harga jual rendah. Ada yang membeli singkong di dalam harga jual Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan biaya Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di tempat hitungan 35-38%.
“Saya memutuskan nilai per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan nilai singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan kemudian rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidak ada diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong saat ini masuk ke pada komoditas Larangan kemudian Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih lanjut ketat untuk melindungi petani di negeri.
“Kami telah dilakukan berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya sekali boleh diadakan jikalau unsur baku di negeri tak mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada sektor yang tersebut melarang biaya ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani kemudian lapangan usaha singkong. Jangan ada yang tersebut melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.






