Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 dalam Ibukota

Fibingunp – JAKARTA – DPR RI lalu pemerintah setuju pelantikan kepala tempat dijalankan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang dimaksud diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa lalu hasil putusan dismissal di dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI sama-sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemudian jajaran komisioner KPU, Bawaslu, serta DKPP di tempat Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat sama-sama Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengumumkan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi melawan dasar kehati-hatian lalu memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang digunakan kemungkinan besar semata terjadi pada depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala area terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di area Ibu Daerah Perkotaan Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres juga keppres yang digunakan menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah dilakukan berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota masih memerankan peran dan juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala tempat dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berikrar akan menerbitkan surat penetapan kepala tempat terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah lama menimbulkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menciptakan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito pada rapat.






