Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, juga Dion Markx

Fibingunp – Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia jika Belanda pada rapat kerja (raker) sama-sama pemerintah pada Hari Senin (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, dan juga Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja identik antara Kementerian Hukum juga HAM, Kementerian Pemuda lalu Olahraga, dan juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di melakukan penelitian lalu penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi ketika membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, juga Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih besar lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum kemudian HAM, Widodo, yang mewakili Menteri Hukum serta HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah dilakukan melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa juga Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum serta HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda juga Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), dan juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi aturan sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, juga Pasal 15 Peraturan pemerintahan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, serta Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, dan juga Peraturan Menteri Pemuda lalu Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang disebutkan juga memiliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx mempunyai ayah kelahiran Palembang lalu nenek dari pihak ayah yang lahir di dalam Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens miliki kakek dari pihak ibu yang lahir pada Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij miliki nenek dari pihak ibu yang mana lahir di tempat Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan Timnas Indonesia di menghadapi berbagai kejuaraan internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda pada AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Global U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepak bola nasional. Diharapkan diperkenalkan pemain keturunan yang dimaksud miliki pengalaman bermain pada Eropa mampu menjadi kompetisi transaksi pengetahuan juga membantu pembinaan usia dini dan juga muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu langkah dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga dapat meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia pada event internasional.






