Prabowo Patok Harga Gabah Kering Rp6.500, Gerbang Tani: Perlu Dikawal di tempat Lapangan

Fibingunp – JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) terkait biaya minimal gabah kering Rp6.500/kg mendapat apresiasi berbagai kalangan. Gerbang Tani menilai langkah yang disebutkan sebagai bentuk keberpihakan Prabowo terhadap para petani juga harus dikawal bersama.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mematok nilai gabah kering petani di area hitungan Rp6.500/kg. Jika kebijakan ini terealisasi akan datang sangat menguntungkan para petani akibat selama ini biaya gabah kering seringkali pada bawah biaya produksi sehingga petani kerap merugi,” ujar Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Untuk diketahui, pernyataan Presiden Prabowo tentang patokan tarif gabah kering disampaikan pada waktu sidak ke Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Mulai Pekan (3/2/2025). Kepala Negara mengadakan telekonferensi dengan petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, kemudian Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi juga Beras (Perpadi).

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. Foto/Istimewa
Idham menyatakan nilai gabah kerap anjlok pada waktu musim panen raya. Adanya pasokan berlebih, keterbatasan gudang penyimpanan, hingga ketergantungan petani terhadap tengkulak menjadi beberapa faktor pemicu. “Situasi ini diperparah dengan tak konsistennya kebijakan pemerintah seperti masih melanjutkan impor beras atau kurang sigapnya intervensi pangsa untuk menstabilkan nilai tukar gabah,” katanya.
Posisi lemah petani, kata Idham, mengancam regenarasi profesi ini. Banyak anak muda yang mana pada waktu ini engan terjun ke dunia pertanian. Situasi ini pada jangka panjang akan mengancam kedaulatan pangan yang mana menjadi cita-cita Presiden Prabowo.
“Ini ironis, sebagai negara agraris Indonesia terancam tidak ada mendapatkan pasokan tenaga kerja oleh sebab itu anak muda engan jadi petani oleh sebab itu terus merugi,” paparnya.
Idham wanti-wanti agar kebijakan Prabowo menetapkan patokan harga jual gabah kering ini dikawal bersama. Dia menuturkan, jangan sampai tindakan ini diabaikan oleh perusahaan penyedia beras yang ingin mengeruk keuntungan berlebih. Selain itu, petani harus memverifikasi apabila kualitas gabah dia terjaga khususnya terkait zat air.
“Kualitas kadar air maksimal 25% kemudian kadar hampa maksimal 10%. Apabila kualitas gabah tidak ada memenuhi standar tersebut, maka akan diadakan penyesuaian harga jual sesuai dengan ketentuan yang tersebut ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah akan jadi celah bagi pemerintah untuk memainkan nilai tukar yang dimaksud ujungnya kembali merugikan petani sendiri,” pungkasnya.






