Alasan Sandra Dewi Bikin Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moies

Jakarta – Artis Sandra Dewi mengaku sudah melakukan perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis di kesaksiannya di dalam sidang persoalan hukum Dugaan Korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis, (10/10/2024).
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa bertanya apakah kedua pasangan artis yang disebutkan melakukan perjanjian pisah harta. Sandra pun mengatakan, Harvey Moeis sudah ada mengurus perjanjian pisah harta sejak 12 Oktober 2016, sebelum keduanya menikah.
“Perjanjian pisah harta, kami dengan memutuskan. Karena saya sendiri pun manajemennya keluarga saya, serta saya juga tidaklah mau tau pekerjaan suami saya, akibat mau dijelaskan seberapa berbagai pun saya bukan akan mengerti. Saya banyak menanggung sekolah keluarga besar saya. Saya tidak ada mau suami saya bergabung menanggung beban ini,” kata dia.
Sebelumnya, pada pada waktu awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Eko Aryanto bertanya apakah penghasilan Sandra Dewi lebih banyak besar dari pada Harvey Moeis. Pemain sinetron ini pun mengaku tidaklah pernah bertanya besaran pendapatan sang suami.
“Saya tidaklah pernah bertanya Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat.
Asal tahu saja, dengan adanya perjanjian pisah harta atau pranikah, status pendapatan maupun harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum melawan nama per individu pasangan.
Tak hanya sekali itu, setiap utang yang dimaksud diajukan setelahnya pernikahan juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Alhasil pada waktu salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai bidang usaha atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit yang dimaksud sepenuhnya akan bermetamorfosis menjadi utang pribadinya. Ketika terbentuk gagal bayar, maka kreditur belaka akan menyita aset-aset yang tersebut tertoreh berhadapan dengan nama pasangan yang menjadi debitur.
Sama halnya jikalau berlangsung tahapan jual beli saham yang mana diwujudkan salah satu pasangan. Ketiadaan perjanjian pranikah tentu akan menghasilkan saham perusahaan yang tersebut dibeli usai pernikahan berubah menjadi harta bersama. Saat satu pasangan ingin menjualnya, maka mereka itu akan membutuhkan persetujuan dari pasangannya.
Namun dengan adanya perjanjian ini, setiap pasangan tentu sanggup lebih besar leluasa untuk melakukan kegiatan tersebut.
Sekadar mengingatkan, Kejagung secara resmi menyerukan terdakwa kemudian barang bukti korupsi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Selatan pada hari ini, Awal Minggu (22/7/2024). Kejagung melimpahkan dua terperiksa perkara timah, yaitu Harvey Moeis dan juga Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Dari beberapa barang bukti tersebut, Sandra Dewi bersikeras sebagiannya merupakan miliknya juga bukanlah merupakan pemberian Harvey. Lebih rinci, berikut daftar barang sitaan dari Terdakwa Harvey Moeis:
1. Sebanyak 11 unit bidang tanah kemudian bangun. 4 ada di Ibukota Indonesia Selatan, 5 DKI Jakarta Barat dan juga 2 di dalam Tangerang.
2. Kendaraan berbentuk mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus serta 1 Vellfire.
3. Tas branded 88 unit.
4. Perhiasan 141 buah.
5. Uang dengan pada denominasi US$ 400.000 dan juga Simbol Rupiah 13,58 miliar.
6. Logam mulia 7 unit.
Next Article Ditanya Soal Sandra Dewi, Harvey Moies Bungkam di dalam Sidang Timah
Artikel ini disadur dari Alasan Sandra Dewi Bikin Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moies






