Penerapan Diminus Litis di area RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Fibingunp – MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati lantaran mampu menyebabkan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas diminus litis tidak ada perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik serta mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian sangat jauh lebih lanjut baik kemudian profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi bukan perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di area Manokwari, Akhir Pekan (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas diminus litis tiada perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok kemudian fungsi atau Tupoksi. Sehingga penyelenggaraan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan mempunyai kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi bukan perlu adanya asas diminus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






