Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

Fibingunp – JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi persoalan hukum pagar laut di dalam perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini.
“Kami sudah ada memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami sudah ada mendapatkan perkembangan pemalsuan yang dimaksud terjadi sejak tahun 2021 sampai pada waktu ini di dalam Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga sedang menghimpun alat bukti dengan melakukan penggeledahan di dalam beberapa tempat termasuk di tempat rumah terlapor AR.
“Kemudian pada waktu ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan pada beberapa tempat rumah saksi atau yang dimaksud kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga telah lama menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






