Bisnis

Penerapan Pajak Minimum Global pada Indonesia: Mekanisme kemudian Strateginya

Fibingunp – JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang mana menegaskan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% dalam negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan kemudian memperdalam lagi tentang PMG ini, dikarenakan kebijakan ini hanya saja akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Penerapan Pajak Minimum Global (PMG) pada Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Pada webinar yang digunakan digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih banyak pada tentang mekanisme penerapan PMG yang digunakan diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kemudian G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang tersebut diinisiasi oleh OECD serta G20 akan mempengaruhi pada ekonomi global khususnya dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan sektor ekonomi global , miliki kebijakan yang digunakan bukan serupa dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang tersebut besar untuk perusahaan jika amerika yang digunakan beroperasi di dalam luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir di webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di dalam Kementerian Keuangan yang digunakan menjelaskan dasar dan juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini sudah ada didukung lebih lanjut dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain sektor ekonomi digital dan juga mengempiskan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang dapat diadopsi dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), kemudian Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan juga pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, lalu UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, juga pelimpahan kewenangan yang dimaksud dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Related Articles

Back to top button