Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Fibingunp – JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai dituduh pada tindakan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry serta saat ini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang mana menyita perhatian rakyat ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang digunakan terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh sekarang ini sudah naik menjadi saksi. Atas persoalan hukum asusila yang mana menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar setelahnya diperiksa selama empat lalu lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi telah menjadi tersangka,” kata Nurma di tempat Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan juga maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik telah lama mengoleksi dua alat bukti yang digunakan cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang digunakan bisa jadi menjerat VA jadi tersangka, di dalam antaranya keterangan saksi korban kemudian juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pemidanaan Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang disebutkan masih menjalani pemeriksaan tambahan lanjut bersatu pasukan penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan identik penyidik. Untuk penjara masih di materi dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.






