Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme serta Dumping di Perdagangan Baja Global

Fibingunp – JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan juga praktik dumping baja hemat dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar dalam Indonesia, Krakatau Steel berjanji untuk meningkatkan kekuatan daya saing sektor baja nasional melalui berbagai inisiatif serta kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, sudah memengaruhi dinamika pangsa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di tempat Negeri Paman Sam menyebabkan produsen baja dari China mencari pangsa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja ekonomis ke di negeri, yang tersebut berpotensi melemah sektor baja nasional. Hambatan yang dimaksud dihadirkan pada pangsa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari bursa yang digunakan “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan tarif baja domestik juga berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan ukuran jualan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan dan juga persaingan tarif menyebabkan perusahaan mengalami kehilangan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang tersebut sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang tersebut telah terjadi berhenti selama satu setengah tahun, juga permintaan domestik yang digunakan terus mengalami pertumbuhan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami peningkatan dan juga mencapai target yang dimaksud dicanangkan di area tahun ini. Pabrik ini memiliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Sektor Hukum Perdagangan serta Bisnis sekaligus pengajar di tempat Departemen Keilmuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan proteksi bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu mempunyai kebijakan yang seimbang antara proteksi bidang baja nasional dan juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang dimaksud tepat, Krakatau Steel dapat tetap memperlihatkan menjadi pemain utama di bidang baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian di memberlakukan kebijakan pengamanan yang tersebut dapat diartikan sebagai proteksionisme, sebab Indonesia adalah negara pihak pada WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang dimaksud amat serius atau ancaman kerugian penting (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang mana dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






