Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman

Fibingunp – JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan distribusi komponen bakar minyak (BBM) tidak ada terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi dituduh pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kemudian komoditas kilang.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pada sedang proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM terhadap masyarakat.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi terhadap publik tetap memperlihatkan menjadi prioritas utama lalu berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar untuk media, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu aparat penegak hukum yang dimaksud sedang mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja sebanding dengan aparat berwenang lalu berharap proses hukum berjalan lancar dengan masih mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan industri berpegang pada prinsip transparansi juga akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 dituduh tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta komoditas kilang pada PT Pertamina, subholding, juga KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang dimaksud dijalankan pascaekspose perkara serta alat bukti yang cukup. Kejagung mengatakan kerugian negara akibat perkara dugaan langkah pidana korupsi tata kelola minyak mentah juga komoditas kilang Pertamina, subholding, serta KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan sebab kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tempat tahun 2018-2023. “Pastinya kami telah gelar kejuaraan perkara dengan BPK, sudah ada kami tuangkan di risalah hasil ekspose sehingga di dalam sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.






