OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif Thailand diam-diam telah dilakukan mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan dia selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan pada Xinjiang serta mencari proteksi di area Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, dia ditahan di kondisi yang digunakan tidak ada manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) dan juga lembaga internasional sudah menyerukan agar Thailand bukan memulangkan merekan ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penjara sewenang-wenang, juga pelanggaran HAM yang mana sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap saja melaksanakan deportasi yang dimaksud tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan terhadap organisasi kemanusiaan, juga tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang digunakan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement, yang melarang pemulangan paksa individu ke negara di area mana merekan berisiko mengalami perlakuan tidaklah manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tak semata-mata membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan terhadap komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, juga seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China serta Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab melawan pelanggaran ini serta memberikan jaminan bahwa tindakan sama tidaklah akan terulang di tempat masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi warga sipil lalu wadah bagi organisasi kepemudaan Islam dalam Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang dimaksud jelas melanggar prinsip non-refoulement di hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB serta mendesak China untuk meyakinkan perlakuan yang digunakan sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang dimaksud dideportasi. Kondisi penangkapan yang digunakan buruk dan juga kematian yang dimaksud terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Orang PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara berpartisipasi lalu konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






