Negara-negara Arab Kutuk Langkah tanah Israel Blokir Bantuan ke Kawasan Gaza pada waktu Bulan Ramadan

Fibingunp – GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras langkah negeri Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Wilayah Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan pergerakan perlawanan gerakan Hamas Palestina lalu hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk juga mengecam langkah rezim pendudukan tanah Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan serta hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa tindakan yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional lalu serangan segera terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional pada berada dalam krisis kemanusiaan yang digunakan sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negeri Israel menghadapi masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Kawasan Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan di sebuah pernyataan bahwa mereka “mengutuk keras kebijakan negara Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan kemudian menghentikan penyeberangan yang digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, juga semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang mana diadopsi pada tahun 1949 pasca Perang Planet II, berpusat pada pemberian proteksi untuk warga sipil, termasuk dalam wilayah yang mana diduduki.
Kepala bantuan PBB menyatakan kebijakan negeri Israel untuk menghentikan bantuan Wilayah Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB sudah memberi peringatan bahwa blokade tanah Israel terhadap bantuan Daerah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang mengizinkan penyelenggaraan kelaparan juga pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang tak bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”






