Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang dimaksud diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang digunakan kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan ketika ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi substansi diskusi, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang digunakan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan jaksa semata-mata dapat dilaksanakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, kemudian Imunitas Jaksa” yang digunakan diselenggarakan secara daring oleh Pertemuan Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di area hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus terhadap jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika orang jaksa melakukan perbuatan pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menanti persetujuan Jaksa Agung sebelum sanggup melakukan pemeriksaan. Hal ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi semata-mata di konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang tersebut menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal merekan menjalankan tugas secara profesional, merek tidak ada sanggup dituntut. Tapi ketika orang jaksa melakukan perbuatan pidana, lalu harus mengawaitu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan proteksi yang tersebut tidak ada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, apabila aturan ini bukan direvisi, maka kesempatan penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan sanggup semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap memperlihatkan berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di area di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang mana ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tiada menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak ada mengakibatkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tersebut tak tersentuh hukum,” tandasnya.






