Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar akibat sudah bersikap arogan juga terlalu defensif. Hal ini terjadi ketika Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung bukan perlu menyampaikan kepasa masyarakat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang mana diperlakukan tiada adil, mirip artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang dimaksud sejenis untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja serupa dengan penegak hukum (KPK) yang tersebut memang sebenarnya seyogyanya juga harus melaksanakan tugas serta fungsinya,” katanya terhadap wartawan, Hari Jumat (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang disebutkan juga tak sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang digunakan bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis pada pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap kemudian iktikad baik untuk mengupayakan proses hukum yang mana terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 memacu Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK serta mengantisipasi hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap insiden yang dimaksud terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang tersebut tak bijak, berbentuk arogansi kelembagaan yang digunakan tak patut dipertontonkan terhadap publik,” tegasnya.
“Ada ruang di tempat mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang mana berjalan. Serta memberikan contoh yang dimaksud terbaik terhadap penduduk tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya otoritas kemudian DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, di Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas mengupayakan pemerintah kemudian DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal dan juga eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan langkah pidana tiada terjadi lagi,” tandasnya.






