Berharap THR Jadi Pendongkrak Sektor Bisnis Nasional

Fibingunp – JAKARTA – Pemberian tunjangan hari raya ( THR ) miliki dampak yang sangat positif bagi perekonomian , seperti diungkap Direktur Perekonomian Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda.Menurutnya, pemberian THR dapat meningkatkan belanja publik khususnya kelas menengah lalu menengah bawah.
Dengan daya beli warga yang digunakan bergairah tentunya memberikan stimulus yang digunakan baik bagi perekonomian nasional.”Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat,” ungkap Huda pada keterangannya.
“Pendapatan disposibel meningkat yang dimaksud secara dengan segera akan meningkatkan belanja akibat bagi kelas menengah serta menengah ke bawah, pendapatan merek sebagian besar akan dibelanjakan kembali,” tambahnya.
Untuk diketahui, pemberian THR sendiri sudah ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli agar mampu dijalankan perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan juga bukan boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang pada Peraturan eksekutif No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidaklah boleh dicicil lalu saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang mana berhak mendapatkan THR adalah mereka itu yang tersebut telah terjadi mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih besar pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas kemudian pekerja dengan sistem satuan hasil yang dimaksud sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja atau buruh yang tersebut telah terjadi mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” pungkasnya.






