Blokir Konten yang tersebut Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

Fibingunp – NEW DELHI – X, platform digital media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini di dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah terjadi menciptakan sistem yang tersebut memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang digunakan signifikan pada jaringan X, yang akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di tempat India dan juga ketika Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan serta imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi permasalahan tunggal atau cuma terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah kesulitan geopolitik yang dimaksud lebih tinggi besar,” katanya.






